Saya adalah
salah satu pendukung pro life dan menentang akan adanya aborsi.
Istilah abortus
dipakai untuk menunjukkan pengeluaran konsepsi sebelum janin dapat hidup di luar kandungan. Batasan abortus
adalah pengakhiran kehamilan sebelum janin mencapai berat 500 gram atau
kurang dari 20 minggu.
Aborsi masih
merupakan masalah kontroversi di masyarakat indonesia, namun terlepas dari
kontroversi tersebut, aborsi di indikasikan merupakan masalah kesehatan masyarakat karena memberikan dampak pada kesakitan
dan kematian ibu. Aborsi merupakan salah satu penyebab
kematian ibu, dimana muncul dalam
bentuk komplikasi seperti perdarahan dan sepsis.
Setiap orang berhak menentukan
pilihannya. Sebelum membuat keputusan terhadap pilihan-pilihan yang ada,
haruslah ada aspek-aspek pertimbangan terlebih dahulu. Jika tindakan aborsi
dilarang secara keras, tanpa penerangan yang jelas, dan tanpa pelayanan yang
berkualitas, akan menyebabkan tingginya angka kematian ibu.
Sebagai Pendukung Pro Life, berusaha
untuk membangun kesadaran untuk mencintai kehidupan. Menolong mereka yang
berada di ujung harapan, untuk dapat menikmati kehidupan yang indah dan luar
biasa direncanakan Allah bagi kebaikan ciptaan-Nya.
Sebagai kelompok pendukung pro life, disini lebih mengedepankan moral dan
etika kelompok pendukung ini didasari oleh kemungkinan sangat kuatnya nilai religius, bahwa nyawa
manusia, hanya Tuhanlah yang mempunyai hak untuk mengambilnya kembali.
Janin mempunyai hak hidup yang tidak boleh dirampas
oleh siapapun, termasuk oleh ibu yang mengandungnya. Melakukan aborsi sama saja
dengan melakukan pembunuhan, dan pembunuhan merupakan dosa yang sangat besar. Melegalisasikan
aborsi sangat bertentangan dengan agama, karena tidak ada
satupun ajaran agama yang melegalkan aborsi.
Aborsi
telah dikenal sejak lama, Aborsi memiliki sejarah panjang dan telah dilakukan
oleh berbagai metode termasuk natural atau herbal, penggunaan alat-alat tajam,
trauma fisik dan metode tradisional lainnya. Jaman Kontemporer memanfaatkan
obat-obatan dan prosedur operasi teknologi tinggi dalam melakukan aborsi.
Legalitas, normalitas, budaya dan pandangan mengenai aborsi secara substansial
berbeda di seluruh negara. Di banyak negara di dunia isu aborsi adalah permasalahan
menonjol dan memecah belah publik atas kontroversi etika dan hukum. Pengguguran
kandungan (aborsi) selalu menjadi perbincangan, baik dalam forum resmi maupun
tidak resmi yang menyangkut bidang kedokteran, hukum maupun disiplin ilmu lain.
Aborsi adalah suatu tragedi fatal yang tersembunyi.
Dipandang dari sudut agama, jelas aborsi sama sekali tidak diperbolehkan.
Aborsi menyangkut kebijakan politik suatu negara.
Tenaga
kesehatan (dokter, bidan, perawat)
mempunyai sumpah atau kode etik yang menyatakan akan melindungi nyawa manusia
sejak masa pembuahan. Secara ilmiah memang belum dapat ditentukan kapan
sebenarnya kehidupan insani itu dimulai. Ada yang menyakini bahwa sejak pembuahan
sel telur oleh sperma dan ada yang meyakini sesudah fase itu. Berdasarkan lafal
itu maka diserahkan kepada keyakinan (consience) dokter mengenai awal kehidupan
manusia
Sebagian besar alasan aborsi
adalah kehamilan tidak diinginkan (KTD). Karena itu, biasanya mereka mengalami
tekanan (stres) yang cukup berat sehingga akan mencoba segala macam cara untuk
menggugurkan kehamilan itu. Cara-cara yang sering dipakai adalah makan nanas
muda, minum dan cebok dengan Sprite, loncat-loncat, ataupun memasukkan
daun-daunan tertentu ke dalam vagina.
Mereka yang melakukan cara-cara
seperti ini terperangkap dalam ketidaktahuan. Jika dokter tidak membantu dengan
memberikan informasi yang jelas, mereka dengan mudah akan minta bantuan
siapapun dengan cara apapun asal dapat menggugurkan kehamilannya. Sehingga,
sebaiknya dokter tetap mendampingi pasien sampai pasien mampu membuat keputusan
sendiri.
Seseorang akan tumbuh dan berubah adalah ketika mereka
berada di rahim. Sebelum lahir, seorang manusia mengembangkan semua atribut
fisik mereka seperti tangan, kaki, tulang belakang, otak, dan kemampuan untuk
merasakan sakit. Janin dapat merasakan
sakit selama trimester pertama kehamilan. Dengan demikian, aborsi akan
menyakitkan bagi anak yang belum lahir.
Di dalam sistem hukum Indonesia, perbuatan
aborsi dilarang dilakukan. Bahkan perbuatan aborsi dikategorikan sebagai tindak
pidana sehingga kepada pelaku dan orang yang membantu melakukannya dikenai
hukuman. Akan tetapi walaupun sebagian besar rakyat Indonesia sudah mengetahui
ketentuan tersebut, masih banyak juga perempuan yang melakukan aborsi.
Bila dilihat dari legalitas yang
ada pada saat ini, jelas-jelas pada kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) ,
tidak ada pasal yang membenarkan diperbolehkannya tindakan aborsi, baik dengan
sepengetahuan wanita hamil atau tanpa sepengatahuan wanita hamil, bahkan
orang-orang yang terlibat didalam kegiatan aborsi pun akan mendapat ganjaran hukumannya.
Undang-Undang RI No. 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang
menjelaskan dengan alasan apapun, aborsi adalah tindakan melanggar hukum. Sampai
saat ini masih diterapkan.
Hukum Dan Aborsi
Menurut hukum-hukum
yang berlaku di indonesia aborsi atau pengguguran janin adalah termasuk
kejahatan yanng dikenal dengan istilah “abortus provocatus criminalis.
Yang menerima
hukuman adalah :
1.
Ibu yang melakukan aborsi
2.
Dokter atau bidan atau dukun yang membantu
melakukan aborsi
3.
Orang-orang yang mendukung terlaksananya aborsi.