Senin, 14 Mei 2012

ABORSI DARI SUDUT PANDANG PRO LIFE


Saya adalah salah satu pendukung pro life dan menentang akan adanya aborsi.

Istilah abortus dipakai untuk menunjukkan pengeluaran konsepsi sebelum janin dapat hidup di luar kandungan. Batasan abortus adalah pengakhiran kehamilan sebelum janin mencapai berat 500 gram atau kurang dari 20 minggu.
Aborsi masih merupakan masalah kontroversi di masyarakat indonesia, namun terlepas dari kontroversi tersebut, aborsi di indikasikan merupakan masalah kesehatan masyarakat karena memberikan dampak pada kesakitan dan kematian ibu. Aborsi merupakan  salah  satu  penyebab  kematian  ibu,  dimana  muncul  dalam  bentuk komplikasi seperti perdarahan dan sepsis.
Setiap orang berhak menentukan pilihannya. Sebelum membuat keputusan terhadap pilihan-pilihan yang ada, haruslah ada aspek-aspek pertimbangan terlebih dahulu. Jika tindakan aborsi dilarang secara keras, tanpa penerangan yang jelas, dan tanpa pelayanan yang berkualitas, akan menyebabkan tingginya angka kematian ibu.
Sebagai Pendukung  Pro Life, berusaha untuk membangun kesadaran untuk mencintai kehidupan. Menolong mereka yang berada di ujung harapan, untuk dapat menikmati kehidupan yang indah dan luar biasa direncanakan Allah bagi kebaikan ciptaan-Nya.
Sebagai   kelompok pendukung pro life, disini lebih mengedepankan moral dan etika kelompok pendukung ini didasari oleh  kemungkinan  sangat kuatnya nilai religius, bahwa nyawa manusia, hanya Tuhanlah yang mempunyai hak untuk mengambilnya kembali. Janin  mempunyai hak hidup yang tidak boleh dirampas oleh siapapun, termasuk oleh ibu yang mengandungnya. Melakukan aborsi sama saja dengan melakukan pembunuhan, dan pembunuhan merupakan dosa yang sangat besar.  Melegalisasikan  aborsi sangat  bertentangan dengan agama, karena tidak ada satupun ajaran agama yang melegalkan aborsi.
Aborsi telah dikenal sejak lama, Aborsi memiliki sejarah panjang dan telah dilakukan oleh berbagai metode termasuk natural atau herbal, penggunaan alat-alat tajam, trauma fisik dan metode tradisional lainnya. Jaman Kontemporer memanfaatkan obat-obatan dan prosedur operasi teknologi tinggi dalam melakukan aborsi. Legalitas, normalitas, budaya dan pandangan mengenai aborsi secara substansial berbeda di seluruh negara. Di banyak negara di dunia isu aborsi adalah permasalahan menonjol dan memecah belah publik atas kontroversi etika dan hukum. Pengguguran kandungan (aborsi) selalu menjadi perbincangan, baik dalam forum resmi maupun tidak resmi yang menyangkut bidang kedokteran, hukum maupun disiplin ilmu lain.
Aborsi  adalah suatu tragedi fatal yang tersembunyi. Dipandang dari sudut agama, jelas aborsi sama sekali tidak diperbolehkan. Aborsi menyangkut kebijakan politik suatu negara. 
Tenaga  kesehatan (dokter, bidan, perawat) mempunyai sumpah atau kode etik yang menyatakan akan melindungi nyawa manusia sejak masa pembuahan. Secara ilmiah memang belum dapat ditentukan kapan sebenarnya kehidupan insani itu dimulai. Ada yang menyakini bahwa sejak pembuahan sel telur oleh sperma dan ada yang meyakini sesudah fase itu. Berdasarkan lafal itu maka diserahkan kepada keyakinan (consience) dokter mengenai awal kehidupan manusia
Sebagian besar alasan aborsi adalah kehamilan tidak diinginkan (KTD). Karena itu, biasanya mereka mengalami tekanan (stres) yang cukup berat sehingga akan mencoba segala macam cara untuk menggugurkan kehamilan itu. Cara-cara yang sering dipakai adalah makan nanas muda, minum dan cebok dengan Sprite, loncat-loncat, ataupun memasukkan daun-daunan tertentu ke dalam vagina.
Mereka yang melakukan cara-cara seperti ini terperangkap dalam ketidaktahuan. Jika dokter tidak membantu dengan memberikan informasi yang jelas, mereka dengan mudah akan minta bantuan siapapun dengan cara apapun asal dapat menggugurkan kehamilannya. Sehingga, sebaiknya dokter tetap mendampingi pasien sampai pasien mampu membuat keputusan sendiri.
Seseorang  akan tumbuh dan berubah adalah ketika mereka berada di rahim. Sebelum lahir, seorang manusia mengembangkan semua atribut fisik mereka seperti tangan, kaki, tulang belakang, otak, dan kemampuan untuk merasakan sakit. Janin  dapat merasakan sakit selama trimester pertama kehamilan. Dengan demikian, aborsi akan menyakitkan bagi anak yang belum lahir.
Di dalam sistem hukum Indonesia, perbuatan aborsi dilarang dilakukan. Bahkan perbuatan aborsi dikategorikan sebagai tindak pidana sehingga kepada pelaku dan orang yang membantu melakukannya dikenai hukuman. Akan tetapi walaupun sebagian besar rakyat Indonesia sudah mengetahui ketentuan tersebut, masih banyak juga perempuan yang melakukan aborsi.
Bila dilihat dari legalitas yang ada pada saat ini, jelas-jelas pada kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) , tidak ada pasal yang membenarkan diperbolehkannya tindakan aborsi, baik dengan sepengetahuan wanita hamil atau tanpa sepengatahuan wanita hamil, bahkan orang-orang yang terlibat didalam kegiatan aborsi pun akan mendapat ganjaran hukumannya.
Undang-Undang RI No. 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang menjelaskan dengan alasan apapun, aborsi adalah tindakan melanggar hukum.  Sampai saat ini masih diterapkan.
 Hukum Dan Aborsi  
Menurut hukum-hukum yang berlaku di indonesia aborsi atau pengguguran janin adalah termasuk kejahatan yanng dikenal dengan istilah “abortus provocatus criminalis.
Yang menerima hukuman adalah :
1.     Ibu yang melakukan aborsi
2.    Dokter atau bidan atau dukun yang membantu melakukan aborsi
3.    Orang-orang yang mendukung terlaksananya aborsi.